photo IMG-20140531-WA000_zps5y7uv6va.jpg />  photo BannerDuniaAqiqah-30x40cm-1_zpsykp5jp0x.jpg />  photo e14f8136-fcac-48b6-913c-5327b38a165a_zps6ilehbjc.jpg />  photo 37a1fb5e-1c88-4a18-adee-258d62c3420f_zpszcv5ld4p.jpg />  photo 302998ec-8ec5-4e86-ba7e-27e42c43ce08_zpsrklaiscr.jpg />  photo Brosur_DuniaAqiqah-A5-1_zpsdvvcyzw8.jpg />  photo IMG-20140605-WA001_zpswu5e34no.jpg />

Ahlan wa Sahlan di Dunia Aqiqah

Dunia Aqiqah merupakan usaha aqiqah online yang berlokasi di Tangerang, namun layanan kami menjangkau hingga Jabodetabek.

Dunia Aqiqah didirikan untuk mengenalkan serta memudahkan Ummat Islam untuk melaksanakan Sunnah Rosulullah SAW dalam melaksanakan ibadah aqiqah.

Keunggulan Dunia Aqiqah :

- Kambing atau Domba sehat dan berkualitas
- Pembelian dapat dilakukan melalui Telepon, SMS, Email, BB, WA.
- Risalah dan kartu ucapan
- Dokumentasi Pemotongan
- Pembayaran dapat dilakukan melalui Cash atau Transfer.
- Bersedia menyalurkan aqiqah anda ke rumah yatim piatu dan dhuafa.
- Memberikan layanan aqiqah dari dalam dan luar negeri.
- Minimal 5% laba untuk kemanusiaan.
- Free Madu Anak.

Bagi anda yang berada di Luar Kota, Luar Pulau Jawa maupun Luar Negeri dan akan melaksanakan ibadah aqiqah, kami bersedia melayani dan menyalurkan ke Rumah Yatim Piatu dan Pesantren yang dokumentasinya dapat dikirim melalui email dan juga dapat dilihat di Galeri.

Harga Kambing dan Domba Jantan atau Betina

Minggu, 24 April 2016

Do'a Dicukupkan Rezeki

Doa Diberi Kecukupan Rejeki
بِسْمِ اَللّهِ الرّحْمن الرّحيم

Al Hadist..
Dari Ali bin Abi Thalib رضي اللَّه عنه , beliau mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajariku sebuah doa. Andaikan aku memiliki utang (emas) sebesar Gunung Tsabir, Allah pasti akan memudahkanku untuk melunasinya.”
Kemudian, beliau membaca doa di ini:
اللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
(Allahummak fini bihalalika ‘an haramika, waghnini bifadhlika ‘amman siwaka).
Artinya, “Ya Allah, berilah aku kecukupan dengan rezeki yang halal, sehingga aku tidak memerlukan yang haram, dan berilah aku kekayaan dengan karuniamu, sehingga aku tidak memerlukan bantuan orang lain, selain diri-Mu.”
(HR. Tirmidzi; dinilai shahih oleh Al-Albani)
أمِين يا رَبّ الْعَالَمِين
بَارَكَ اللهُ فِيْك

Rabu, 24 Februari 2016

Jika tidak di Aqiqahi Waktu Kecil??

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabikita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalamLiqo-at Al Bab Al Maftuh.Posting kali ini adalah revisi dari posting sebelumnya. Semoga bermanfaat.

[Pertama]Soal:Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akanmemberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab : Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.
[1]Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu  dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 214, no. 6]

[Kedua]
Soal : Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?
Jawab : Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu padahari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apawalaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa.Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6]

Minggu, 14 Februari 2016


Bolehkah Orang Tua Makan Daging Aqiqah Anaknya?



Bolehkah orang tua makan daging aqiqah anaknya? Apakah ada larangan?
Yang benar, boleh bagi orang tua anak memakan dagig aqiqah anaknya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah tentang masalah aqiqah,
يُجْعَلُ جُدُوْلاً ، يُؤْكَلُ وَيُطْعَمُ
Akhirnya dijadikan tulang (yang tidak dipecah) untuk dimakan dan diberi makan pada yang lainnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah juz ke-5). Judulan atau jadl adalah setiap tulang yang disimpan tanpa dipecah dan tidak bercampur dengan lainnya. Ini disebutkan dalam Al-Qamus Al-Muhith, hlm. 975.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumthi’ (7: 545), bahwa judulan adalah anggota tubuh hewan berupa tulang yang tidak dipecah. Tulang tersebut diambil dari persendian-persendian.
Disebutkan pula dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, orang yang memiliki hajat aqiqah bisa membagi hasil daging aqiqah dalam bentuk daging mentahan atau yang sudah matang. Hasil tersebut bisa diserahkan pada fakir miskin, tetangga, kerabat atau teman dekat. Keluarganya pun bisa memakan darinya. Ia pun boleh mengundang orang miskin, orang kaya untuk makan-makan di rumahnya. Masalah ini ada kelapangan.
Demikian yang disarikan dari fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam fatawanya Al-Islam Sual wa Jawab no. 20646. Baca juga fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin di sini.
Semoga manfaat. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Kecamatan Cengkareng, Kedaung Kali Angke, Kapuk, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Rawa Buaya, Duri Kosambi
Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Grogol, Jelambar, Jelambar Baru, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren Utara
Kecamatan Kalideres, Kamal, Tegal Alur, Pegadungan, Kalideres, Semanan
Kecamatan Kebon Jeruk, Duri Kepa, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Sukabumi Utara (Ilir), Kelapa Dua, Sukabumi Selatan (Udik)
Kecamatan Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Meruya Utara (Ilir), Srengseng, Joglo, Meruya Selatan (Udik)
Kecamatan Palmerah, Slipi, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, Jatipulo, Kemanggisan, Palmerah
Kecamatan Taman Sari, Pinangsia, Glodok, Keagungan, Krukut, Taman Sari, Maphar, Tangki, Mangga Besar
Kecamatan Tambora, Tanah Sereal, Tambora, Roa Malaka, Pekojan, Jembatan Lima, Krendang, Duri Selatan, Duri Utara, Kali Anyar, Jembatan Besi, Angke
Tangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro

Jumat, 29 Januari 2016

Akikah Diganti dengan Membeli Daging, Bolehkah?


Bolehkah akikah diganti dengan membeli daging saja di pasar, lalu dibagikan?
Yang perlu dipahami bahwa maksud akikah adalah menyembelih kambing, dua bagi anak laki-laki dan satu bagi anak perempuan.
Akikah mesti dengan penyembelihan dengan maksud untuk akikah bukan maksud untuk konsumsi biasa. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »
“Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diakikahi, maka sembelihlah (akikah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari no. 5472).
Dalam hadits disebutkan keluarkanlah darahnya, maksudnya adalah sembelihlah.
Sehingga akikah dengan hanya sekedar membeli daging tidak dibenarkan. Yang benar haruslah hewan akikah itu disembelih, tidak hanya dengan sekedar membeli daging kambing di pasar lalu dibagikan pada orang lain.
Ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya, “Bolehkah penyembelihan kambing akikah diganti dengan membeli beberapa kilo daging ataukah akikah harus dengan jalan menyembelih?”
Jawaban: Tidak boleh. Akikah harus dengan jalan menyembelih seekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, pertanyaan kesepuluh no. 8052, 11/440. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selakuk anggota)
Dengan tulisan sederhana ini, moga bisa memahami maksud dari akikah.
Hanya Allah yang memberi taufik, moga bermanfaat.

Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Grogol, Jelambar, Jelambar Baru, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren UtaraKecamatan Kalideres, Kamal, Tegal Alur, Pegadungan, Kalideres, SemananKecamatan Kebon Jeruk, Duri Kepa, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Sukabumi Utara (Ilir), Kelapa Dua, Sukabumi Selatan (Udik)Kecamatan Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Meruya Utara (Ilir), Srengseng, Joglo, Meruya Selatan (Udik)Kecamatan Palmerah, Slipi, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, Jatipulo, Kemanggisan, PalmerahKecamatan Taman Sari, Pinangsia, Glodok, Keagungan, Krukut, Taman Sari, Maphar, Tangki, Mangga BesarKecamatan Tambora, Tanah Sereal, Tambora, Roa Malaka, Pekojan, Jembatan Lima, Krendang, Duri Selatan, Duri Utara, Kali Anyar, Jembatan Besi, AngkeTangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro

Rabu, 27 Januari 2016



Aqiqah Sebelum Hari Ketujuh



Sahkah aqiqah sebelum hari ketujuh?
Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh. Hal ini berdasarkan hadits,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud, no. 2838; An-Nasa’i, no. 4225; Ibnu Majah, no. 3165; Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Yang dimaksud dengan hari ketujuh adalah dihitung dari hari kelahiran. Jika bayi lahir sebelum waktu Maghrib, maka hari tersebut masuk dalam hitungan hari ketujuh. Lihat keterangan Imam Nawawi sebelumnya di sini:Perhitungan Hari Ketujuh Aqiqah.
Berikut keterangan dari para ulama apakah sah jika dilakukan sebelum hari ketujuh.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa waktu penyembelihan aqiqah bisa dimulai dari waktu kelahiran. Sedangkan jika dilakukan sebelumnya, tidaklah sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa.
Adapun ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan bahwa waktu aqiqah dimulai dari hari ketujuh kelahiran dan tidak boleh sebelum itu.
Namun para ulama sepakat bahwa waktu aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh. Sedangkan khilaf atau beda pendapat terjadi pada kesahan waktu penyembelihan sebelum itu.
Keterangan di atas, kami sarikan dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah jilid ke-30, hlm. 278.
Kalau melihat sahnya, aqiqah sebelum hari ketujuh tetap sah yang penting setelah bayi itu lahir. Namun baiknya adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran karena waktu tersebut disepakati.
Semoga jadi bekal ilmu yang bermanfaat.
Kecamatan Cengkareng, Kedaung Kali Angke, Kapuk, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Rawa Buaya, Duri Kosambi
Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Grogol, Jelambar, Jelambar Baru, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren UtaraKecamatan Kalideres, Kamal, Tegal Alur, Pegadungan, Kalideres, SemananKecamatan Kebon Jeruk, Duri Kepa, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Sukabumi Utara (Ilir), Kelapa Dua, Sukabumi Selatan (Udik)Kecamatan Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Meruya Utara (Ilir), Srengseng, Joglo, Meruya Selatan (Udik)Kecamatan Palmerah, Slipi, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, Jatipulo, Kemanggisan, PalmerahKecamatan Taman Sari, Pinangsia, Glodok, Keagungan, Krukut, Taman Sari, Maphar, Tangki, Mangga BesarKecamatan Tambora, Tanah Sereal, Tambora, Roa Malaka, Pekojan, Jembatan Lima, Krendang, Duri Selatan, Duri Utara, Kali Anyar, Jembatan Besi, AngkeTangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro

Selasa, 26 Januari 2016


Bolehkah Daging Aqiqah Dimakan oleh Empunya Hajat?



Bolehkah daging aqiqah dimakan atau dinikmati oleh empunya hajat?
Bagaimanakah hasil aqiqah dimakan dan dibagi? Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, ulama pakar fikih abad ini pernah diajukan pertanyaan tersebut. Beliau rahimahullah menjawab,
فإنه يأكل منها ويهدي ويتصدق ، وليس هنالك قدر لازم اتباعه في ذلك ، فيأكل ما تيسر ، ويهدي ما تيسر ، ويتصدق بما تيسر ، وإن شاء جمع عليها أقاربه وأصحابه ، إما في البلد وإما خارج البلد ، ولكن في هذه الحال لابد أن يعطي الفقير منها شيئاً . ولا حرج أن يطبخها ويوزعها بعد الطبخ أو يوزعها وهي نية ، والأمر في هذا واسع ” انتهى .
“Hendaknya daging aqiqah dimakan sebagiannya. Sebagiannya lagi dihadiahkan dan disedekahkan. Adapun kadar pembagiannya tidaklah ada kadar tertentu. Yang dimakan, yang dihadiahkan dan yang disedekahkan dibagi sesuai kemudahan. Jika ia mau, ia bagikan pada kerabat dan sahabat-sahabatnya. Boleh jadi pembagiannya tersebut di negeri yang sama atau di luar daerahnya. Akan tetapi, mestinya ada jatuh untuk orang miskin dari daging aqiqah tersebut. Tidak mengapa juga daging aqiqah tersebut dimasak (direbus) dan dibagi setelah matang atau dibagi dalam bentuk daging mentah. Seperti itu ada kelapangan.” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 5: 228)
Dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di atas ada isyarat bahwa daging aqiqah ternyata boleh dimakan oleh empunya hajat. Sebagiannya lagi disedekahkan dan dihadiahkan. Wallahu a’lam bish shawwab.
Wallahu waliyyut taufiq.

Kecamatan Cengkareng, Kedaung Kali Angke, Kapuk, Cengkareng Barat, Cengkareng Timur, Rawa Buaya, Duri Kosambi
Kecamatan Grogol Petamburan, Tomang, Grogol, Jelambar, Jelambar Baru, Wijaya Kusuma, Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren Utara
Kecamatan Kalideres, Kamal, Tegal Alur, Pegadungan, Kalideres, Semanan
Kecamatan Kebon Jeruk, Duri Kepa, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Sukabumi Utara (Ilir), Kelapa Dua, Sukabumi Selatan (Udik)
Kecamatan Kembangan, Kembangan Selatan, Kembangan Utara, Meruya Utara (Ilir), Srengseng, Joglo, Meruya Selatan (Udik)
Kecamatan Palmerah, Slipi, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, Jatipulo, Kemanggisan, Palmerah
Kecamatan Taman Sari, Pinangsia, Glodok, Keagungan, Krukut, Taman Sari, Maphar, Tangki, Mangga Besar
Kecamatan Tambora, Tanah Sereal, Tambora, Roa Malaka, Pekojan, Jembatan Lima, Krendang, Duri Selatan, Duri Utara, Kali Anyar, Jembatan Besi, Angke
Tangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro

Senin, 25 Januari 2016


PANDUAN AQIQAH
HADIST – HADIST TENTANG AQIQAH


1.    Dari Ibnu Abbas ra , bahwa sesungguhnya Nabi saw , mengaqiqahkan Hasan dan Husein dengan menyembelih masing-masing satu kibas . ( HR.Abu Daud )

2.    Dari Hisyam bin Urwah bahwa sesungguhnya ayahnya yaitu Urwah bin Zubair , biasa menyembelih aqiqah untuk anaknya laki-laki dan perempuan masing-masing satu kambing. (HR. Malik)

3.    Dari Aisyah ra , bahwa sesungguhnya Rosululloh Saw memerintahkan mereka para Sahabat menyembelih aqiqah untuk anak laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing. ( HR .Tirmidzi )

4.    Dari Ummu Karz ra , bahwa sesungguhnya dia bertanya kepada Rosululloh Saw tentang Aqiqah, maka Beliau bersabda : Aqiqah untuk anak laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing dan tidak menjadi urusan bagi kalian kambing untuk aqiqah itu jantan atau betina. ( HR .Tirmidzi dan lainnya )

5.    Dari Salman bin Amir Adh Dhobby ia berkata : aku telah mendengar Nabi saw bersabda : bersamaan dengan kelahiran anak , sembelihlah aqiqah . Maka tumpahkanlah untuknya darah dan singkirkanlah darinya gangguan. ( HR . Bukhori )

6.    Dari Samurah ra , ia berkata : Rosululloh Saw bersabda : seorang anak itu tergadaikan dengan aqiqahnya , disembelih untuknya pada hari ke tujuh dan diberi nama dan dicukur rambutnya .( HR . Tirmidzi )

7.    Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata : Rosululloh Saw bersabda : Barangsiapa mau menyembelih Aqiqah untuk anaknya maka hendaklah ia menyembelih untuknya .( HR.Nasa’i dan Abu Daud )


8.    Rosululloh Saw bersabda : barangsiapa dilahirkan untuknya seorang anak maka jika ia mau menyembelih aqiqah untuknya maka hendaklah ia kerjakan. ( HR . Malik )


Tangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro

Jumat, 08 Januari 2016

Pengertian dan Hukum Seputar Aqiqah


Pengertian Aqiqah

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing.

Hukum Aqiqah

Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.
a. Pihak yang Mewajibkan Aqiqah, antara lain:
Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.
Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:
“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)
b. Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:
– Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.
– Imam Ahmad Rahimahullah berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullahshallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).

Waktu Aqiqah

Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 danBaihaqi IX: 303).
Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

Jumlah Kambing

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u TirmidziIII:35 no:1549)

Terdapat Keringanan

Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Jenis Kambing

Para Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).
Dengan demikian sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam qurban dan ‘aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam

Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?

Anak memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu berarti ‘aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Aqiqah dibagikan kepada siapa saja?

Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Apakah untuk Janin Prematur tetap diadakan ‘Aqiqah?

Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Bila janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dinamai serta di’aqiqahi.
Jika terlahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur di bawah empat bulan, ed) maka menurut Al-Lajnah ad Da’imah adalah tidak ada ‘aqiqah baginya walaupun telah tampak sebagai laki-laki atau perempuan.

Tangerang Raya Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan Banten. Kami siap melayani pemesanan aqiqah maupun menyalurkannya kepada yayasan atau panti asuhan wilayah Tangerang Raya diantaranya Kota Tangerang Batu ceper, Benda, Cibodas, Ciledug, Cipondoh, Jatiuwung, Karang Tengah, Karawaci, Larangan, Neglasari, Periuk, Pinang, Tangerang, Kabupaten Tangerang Balaraja, Cikupa, Cisauk, Cisoka, Curug, Gunung Kaler, Jambe, Jayanti, Kelapa Dua, Kemiri, Kosambi, Kresek, Kronjo, Legok, Mauk, Mekar Baru, Pagedangan, Paku Haji, Panongan, Pasar Kemis, Rajeg, Sepatan, Sepatan Timur, Sendang Jaya, Solear, Sukadiri, Sukamulya, Teluknaga, Tigaraksa, Kampung Melayu, Citra Raya, Perumnas, Karawaci, Lippo Karawaci, Perum, Kota Tangerang Selatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu, Bintaro